Begini Seharusnya DC Pinjol Tagih Utang ke Rumah usai Galbay Menurut Aturan Resmi dari OJK

- 26 Maret 2023, 14:30 WIB
Begini seharusnya DC pinjol atau pinjaman online tagih utang ke rumah usai galbay menurut aturan resmi dari OJK.
Begini seharusnya DC pinjol atau pinjaman online tagih utang ke rumah usai galbay menurut aturan resmi dari OJK. /Ilustrasi PIXABAY/shameersrk

BERITA DIY- Simak informasi selengkapnya mengenai begini seharusnya DC pinjol atau pinjaman online tagih utang ke rumah usai galbay menurut aturan resmi pinjol dari OJK.

Debt collector adalah hal yang ditakuti oleh nasabah usai gagal bayar pinjol, karena DC bisa teror kontak bahkan ke rumah untuk menagih utang.

Namun perlu diketahui sebenarnya Otoritas Jasa Keuangan atau OJK telah membuat aturan resmi etika penagihan oleh DC yang menagih utang pinjol nasabah ke rumah.

Pinjaman online atau pinjol legal maupun ilegal DC nya bisa dilaporkan ke OJK jika tidak mematuhi aturan atau etika penagihan yang seharusnya.

Baca Juga: Daftar Pinjol Legal Terbaru 2023 OJK serta Link Pinjam, BI Checking Aman dan DC Tidak Teror Asal Lakukan Ini

Atas banyaknya risiko yang bisa didapat oleh nasabah pinjol tersebut, ada baiknya pinjaman online tidak dilakukan walaupun caranya terbilang cukup mudah hanya bermodalkan KTP.

Sebelum, Anda terjebak oleh pinjol lantaran gagal bayar dan DC akan meneror ke rumah untuk tagih utang, sebaiknya ketahui terlebih dahulu aturan penagihan DC dari OJK.

Aturan Penagihan DC dari OJK

Simak berikut ini aturan penagihan yang seharusnya dilakukan oleg DC pinjol ke nasabah galbay resmi dari OJK:

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x