Begini Seharusnya DC Pinjol Tagih Utang ke Rumah usai Galbay Menurut Aturan Resmi dari OJK

- 26 Maret 2023, 14:30 WIB
Begini seharusnya DC pinjol atau pinjaman online tagih utang ke rumah usai galbay menurut aturan resmi dari OJK.
Begini seharusnya DC pinjol atau pinjaman online tagih utang ke rumah usai galbay menurut aturan resmi dari OJK. /Ilustrasi PIXABAY/shameersrk

1. DC menggunakan kartu identitas resmi, dilengkapi dengan foto diri yang bersangkutan.

Baca Juga: Bahaya Gagal Bayar Pinjol: Tidak Hanya Diteror DC atau Nodai BI Checking di OJK, Ternyata Ada Risiko Besar Ini

2. Dilarang dilakukan dengan tindakan ancaman, kekerasan atau bersifat mempermalukan Pemegang Kartu Kredit

3. Dilarang dilakukan dengan menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal.

4. Dilarang dilakukan kepada pihak selain pengguna pinjol

5. Penagihan menggunakan sarana komunikasi dilarang dilakukan secara terus-menerus yang bersifat mengganggu.

6. Penagihan hanya dapat dilakukan di tempat alamat penagihan atau domisili pengguna pinjol.

Baca Juga: Tidak Perlu Cemas Galbay Pinjol, Ini Solusi Hindari Teror DC dan Cara Lapor Polisi hingga OJK Online di HP

7. Penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 wilayah waktu alamat pengguna pinjol.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x