1. DC menggunakan kartu identitas resmi, dilengkapi dengan foto diri yang bersangkutan.
2. Dilarang dilakukan dengan tindakan ancaman, kekerasan atau bersifat mempermalukan Pemegang Kartu Kredit
3. Dilarang dilakukan dengan menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal.
4. Dilarang dilakukan kepada pihak selain pengguna pinjol
5. Penagihan menggunakan sarana komunikasi dilarang dilakukan secara terus-menerus yang bersifat mengganggu.
6. Penagihan hanya dapat dilakukan di tempat alamat penagihan atau domisili pengguna pinjol.
7. Penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 wilayah waktu alamat pengguna pinjol.