BERITA DIY- Berikut informasi bahaya gagal bayar pinjaman online atau galbay pinjol, tidak hanya di teror DC atau nodai BI Checking di OJK, ternyata ada risiko lain yang lebih besar, cek di sini.
Pinjaman online memang sangat mudah dilakukan lewat aplikasi di HP dan hanya bermodalkan KTP, Anda sudah bisa meminjam uang dengan jumlah kecil, sedang hingga besar.
Tapi ketahuilah, Otoritas Jasa Keuangan atau OJK tidak bertanggung jawab jika nasabah galbay sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditentukan di aplikasi pinjol.
OJK hanya menanggung debt collector yang tidak mengikuti etika penagihan yang seharusnya, seperti mengintimidasi, selebihnya nasabah harus tetap membayarkan utangnya agar DC tidak meneror ke rumah secara terus menerus.
Ada banyak risiko yang bisa didapat oleh nasabah galbay, dua diantaranya DC teror kontak atau datang langsung ke rumah dan nama Anda akan tercatat sebagai tidak taar pembayaran di SLIK OJK.
Bagi Anda yang saat ini ada diposisi gagal bayar aplikasi pinjol, hal yang paling ampuh yang bisa Anda lakukan adalah membayar utang, atau mencari pinjaman ke orang terdekat, jika keadaannya memang sedang sulit.
Sedangkan, Anda yang belum tersentuh pinjaman online sebaiknya jangan melakukannya jika tidak dalam kondisi yang sangat terdesak. Meskipun menjelang Ramadhan ini kebutuhan keluarga sangat banyak.