Apabila salah satu dari aturan yang telah ditetapkan OJK dilanggar oleg DC pinjol, maka nasabah berhak melayangkan pengaduan dengan cara sebagai berikut:
1. Mengumpulkan semua bukti teror dan ancaman.
2. Mengadukan debt collector dan pinjol ilegal ke situs berikut:
Kepolisian
- Kunjungi laman https://patrolisiber.id
- Kirim e-mail ke [email protected]
Satgas Waspada Investasi (SWI)
- Ajukan pengaduan ke SWI untuk pemblokiran. Caranya dengan mengirim email ke [email protected].
Kemenkominfo
- Kunjungi laman aduankonten.id
- Kirim e-mail ke [email protected]