BERITA DIY- Kabar gembira saat ini galbay pinjol tak usah sembunyi, OJK akan beri denda Rp1 triliun ke Debt Collector atau DC ini dan 5 cara ajukan tenggat waktu tambahan, dijamin diterima.
Para nasabah pelaku pinjaman online atau pinjol sangat mengkhawatirkan ada debt collector atau DC yang ke rumah usai gagal bayar terjadi. Tidak hanya itu, DC biasanya juga akan meneror kontak nasabah galbay.
Oleh sebab itu, Otoritas Jasa Keuangan menghimbau bagi nasabah untuk melakukan pinjol yang resmi agar tidak terjadi hal-hal melampaui batas dari DC ilegal, karena jika nasabah menggunakan pinjol legal, Anda bisa memberikan pengaduan terkait DC yang tidak mematuhi etika penagihan.
OJK juga akan memberi denda kepada DC yang tidak memiliki surat izin resmi atau ilegal, namun masih beroperasi di masyarakat, bahkan denda bisa mencapai Rp1 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan OJK Friderica Widyasari sudah memberlakukan UU P2SK yang ditujukan kepada pelaku usaha jasa keuangan yang tidak mendapatkan izin OJK atau ilegal.
Perusahan pinjol tersebut akan mendapatkan hukuman berat seperti denda hingga Rp1 triliun dari OJK jika melanggar, dan dalam UU P2SK tertera juga akan memperkuat perlindungan terhadap nasabah.
"Dengan penerapan UU P2SK kegiatan sektor jasa keuangan yang tanpa izin bisa mendapatkan hukuman berat. Pertama, denda bisa sampai Rp1 Triliun, dan kedua, pidana penjara," tutur Friderica, dikutip dari ANTARA, Jumat, 17 Maret 2023.