11. Masukkan Penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, bila ada
12. Masukkan Penghasilan yang telah dipotong PPh Final, bila ada
13. Tambahkan Harta yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar harta dalam e-filing, tinggal klik Harta Pada SPT Tahun Lalu
14. Tambahkan Utang yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar utang dalam e-filing, klik Utang Pada SPT Tahun Lalu
Baca Juga: Perbedaan Formulir SPT Tahunan 1770, 1770 S, dan 1770 SS untuk Wajib Pajak Orang Pribadi
15. Tambahkan tanggungan yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar tanggungan dalam e-filing, klik Tanggungan Pada SPT Tahun Lalu
16. Isilah Zakat/Sumbangan Keagamaan Wajib yang Anda bayarkan ke Lembaga Pengelola yang disahkan oleh Pemerintah
17. Isi Status Kewajiban Perpajakan Suami Istri yang sesuai