Jika terlambat atau tidak melakukan lapor pajak, aakan diberikan sanksi yang termuat di undang-undang.
Adapun sanksi jika terlambat lapor SPT Tahunan adalah berupa sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 1.000.000 untuk SPT Tahunan wajib pajak badan dan Rp 100.000 untuk SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi.
Sementara sanksi jika tidak lapor SPT Tahunan yakni denda paling sedikit 1 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan sanksi pidana kurungan paling singkat 3 bulan atau paling lama 1 tahun sanksi.
Baca Juga: Cara Lapor SPT Pajak Tahunan Pribadi Secara Online via E-Filing di djponline.pajak.go.id
Cara lapor SPT Tahunan penghasilan di bawah Rp 60 juta
Berikut cara lapor SPT 1770 SS melalui e-Filing untuk pegawai dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta: