Padahal seharusnya guru bisa langsung mendapatkan tunjangan ketika sudah melakukan tugas dan kewajibannya. Seperti yang diatur dalam UU ASN dan UU Ketenagakerjaan.
Kemdikbud pun mencatat masih sekitar 1,6 juta orang guru ASN yang belum sertifikasi dan belum dapat TPG. Nah, jika RUU Sisdiknas disahkan, maka para guru tersebut akan diputihkan dari kewajiban sertifikasi.
Baca Juga: Alhamdulillah, Tunjangan Profesi Guru TPG Cair Maret 2023, Kecuali Masuk Daftar Guru Sertifikasi Ini
"Guru-guru yang sudah mengajar tetapi belum sertifikasi akan diputihkan kewajibannya dan langsung mengikuti mekanisme dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara dan Undang-Undang Ketenagakerjaan untuk mendapatkan penghasilan yang layak," kata Kepala BSKAP Kemdikbud Ristek Anindito Aditomo dikutip dari Antara.
Tunjangan setelah ada pemutihan sertifikasi disesuaikan dengan UU ASN dan UU Ketenagakerjaan. Nominal tunjangan yang didapatkan bisa mencapai Rp 20 juta.
Sebagai catatan, guru yang bisa mendapatkan tunjangan tanpa sertifikasi ini harus memenuhi ciri di antaranya:
1. Guru yang sudah aktif mengajar.
2. Guru berstatus ASN.