Update Kasus Penganiayaan oleh Anak Pejabat Pajak, Mario Terancam 12 Tahun Penjara dan Status AG saat Ini

- 3 Maret 2023, 13:48 WIB
Ilustrasi - Update kasus penganiayaan oleh anak pejabat Kemenkeu, Mario kini terancam 12 tahun penjara dan naiknya status AG berdasar bukti terbaru.
Ilustrasi - Update kasus penganiayaan oleh anak pejabat Kemenkeu, Mario kini terancam 12 tahun penjara dan naiknya status AG berdasar bukti terbaru. /UNSPLASH/@tingeyinjurylawfirm

Kombes Pol Hengki Haryadi juga menjelaskan bahwa AG tidak bisa disebut sebagai tersangka karena dirinya masih di bawah umur, sehingga dinaikkan statusnya sebagai pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.

Baca Juga: Viral Megawati Dilaporkan Kasus Apa dan Siapa yang Melaporkan? Benarkah Ibu-ibu Pengajian?

Kenaikan status AG didasarkan pada bukti-bukti yang ditemukan penyidik berupa rekaman CCTV, percakapan media sosial, dan keterangan dari saksi.

Berdasar status AG, kini Polisi menetapkan Pasal 76 c jo Pasal 80 UU Perlindungan anak dan/atau Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 356 ayat (1) KUHP subsider 354 ayat (1) juncto Pasal 356 KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat (2) jo 56 KUHP lebih subsider 351 ayat (2).

Sementara untuk Mario Dandy Satriyo dengan bukti-bukti baru yang ditemukan oleh penyidik, dirinya diketahui telah memberikan pernyataan bohong di awal kasus.

Baca Juga: Apa Hasil Klarifikasi Harta Rafael Alun Ayah Mario Dandy di KPK Hari Ini? Cek Benarkah Ada Pencucian Uang

Kini Mario Dandy Satriyo terjerat Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider 354 ayat 1 KUHP lebih subsider 353 ayat 2 KUHP lebih lebih subsider 351 ayat 2 KUHP dan atau 76c juncto 80 UU PPA dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dikarenakan tindakan Mario kepada David bukanlah perkelahian melainkan penganiayaan terencana bersama tersangka lainnya.

Halaman:

Editor: Aziz Abdillah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x