- Shane sebagai salah satu tersangka penganiayaan selain Mario terhadap David di TKP.
Saat ini Mario Dandy Satriyo terjerat Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Diketahui berdasarkan pasal yang menjerat Mario Dandy sebagai tersangka utama penganiayaan David, dirinya terancam hukuman hingga 5 tahun penjara.
Baca Juga: Diffuse Axonal Injury Adalah Apa? Kondisi yang Dialami David Korban Penganiayaan Mario Dandy
Demikian informasi terkait pemeriksaan AG dan dua tersangka lain dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora, di mana salah satu tersangka merupakan anak pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu.***