Daftar Beda PNS dan PPPK 2023: Gaji Tunjangan, Pensiun Umur Berapa dan Masa Kerja ASN

- 22 Februari 2023, 15:48 WIB
Cek daftar perbedaan PNS dan PPPK 2023 dari gaji tunjangan, pensiun umur berapa dan status serta masa kerja dua jenis ASN tersebut, sebelum Anda daftar CPNS atau CPPPK.
Cek daftar perbedaan PNS dan PPPK 2023 dari gaji tunjangan, pensiun umur berapa dan status serta masa kerja dua jenis ASN tersebut, sebelum Anda daftar CPNS atau CPPPK. /ANTARA FOTO/Rendhik Andika

Bagaimana perbedaan jenjang karier PNS dan PPPK?

Meski sama-sama sebagai ASN di pemerintahan, PNS punya keistimewaan bisa menduduki seluruh jabatan pemerintahan. Sementara PPPK punya lingkup jenjang karier yang terbatas.

Baca Juga: Berapa Lama CPNS Diangkat Jadi PNS 2023? Ini Syaratnya BKN

Berapa usia pensiun PNS dan PPPK?

Pada kelompok PNS, pensiun terjadi pada usia 58 tahun untuk Pejabat Administrasi, 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi, dan sesuai ketentuan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional.

Sementara, masa pensiun PPPK terjadi pada umur 58 tahun bagi Pejabat Fungsional Ahli Muda, Pejabat Fungsional Ahli Pratama, dan Pejabat Fungsional Kategori Keterampilan. Selanjutnya, Pejabat Pimpinan Tinggi dan Pejabat Fungsional Madya pensiun di usia 60 tahun. Terakhir, 65 tahun menjadi usia pensiun bagi Pemangku Jabatan Fungsional Ahli Utama.

 

Perbedaan status dan masa kerja PNS dan PPPK

PNS berstatus sebagai pegawai tetap, PPPK bekerja dengan durasi kontrak sesuai masa waktu yang dibutuhkan. Masa kerja PPPK paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kerja.

Baca Juga: Contoh Soal Tes CPNS 2023: Kisi, Jenis, Tahapan Pendaftaran PNS BKN Terbaru

Demikian perbedaan PNS dan PPPK 2023 dari gaji tunjangan, pensiun umur berapa dan status serta masa kerja dua jenis ASN tersebut, sebelum Anda daftar CPNS atau CPPPK. Ikuti selengkapnya artikel BERITA DIY di Google News, KLIK DI SINI.*** 

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah