Daftar Beda PNS dan PPPK 2023: Gaji Tunjangan, Pensiun Umur Berapa dan Masa Kerja ASN

- 22 Februari 2023, 15:48 WIB
Cek daftar perbedaan PNS dan PPPK 2023 dari gaji tunjangan, pensiun umur berapa dan status serta masa kerja dua jenis ASN tersebut, sebelum Anda daftar CPNS atau CPPPK.
Cek daftar perbedaan PNS dan PPPK 2023 dari gaji tunjangan, pensiun umur berapa dan status serta masa kerja dua jenis ASN tersebut, sebelum Anda daftar CPNS atau CPPPK. /ANTARA FOTO/Rendhik Andika

BERITA DIY - Sebelum daftar, cek dulu perbedaan PNS dan PPPK 2023 dari gaji tunjangan, pensiun umur berapa dan status serta masa kerja dua jenis ASN tersebut.

Untuk diketahui, baik PNS dan PPPK adalah ASN (Aparatur Sipil Negara) yang bekerja di pemerintahan. Namun, keduanya punya perbedaan.

Dalam pandangan umum, Pegawai Negeri Sipil (PNS) punya masa kerja dan tunjangan masa tua yang terjamin dibanding Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), jenis ASN yang digunakan pemerintah untuk mengurangi tenaga honorer.

 

Pada tahun 2023 ini, pembukaan calon PNS dan PPPK dibuka terbatas. Untuk CPPPK akan diprioritaskan kepada tenaga guru, kesehatan dan teknis talenta digital.

Baca Juga: THR PNS 2023 Kapan Cair? Ini Prediksi Tunjangan Bulan April 2023 Dibayar Setengah atau Full

Sementara, pendaftaran CPNS 2023 menurut KemenPAN RB ditujukan kepada tenaga profesional dari berbagai bidang serta talenta digital yang dikerjakan agar fungsi pemerintah sesuai perkembangan teknologi.

Kendati demikian, jadwal tes CPNS 2023 belum diketahui. Sementara, pendaftaran PPPK 2022 masih dalah tahap proses seleksi baik PPPK guru, PPPk nakes dan PPPK teknis di berbagai instansi pemerintah.

Pendaftaran PNS dan PPPK 2023 terbuka bagi umum, meski pada seleksi PPPK akan diprioritaskan bagi tenaga honorer yang tersertifikasi dan sudah bertahun-tahun mengabdi pada instansi pemerintah.

 

Oleh karena itu, dalam istilah PPPK ada P1, P2, P3 dan P4. Di mana, P4 adalah pelamar umur. Sementara P1 - P3 adalah tenaga honorer yang dapat prioritas utama menjadi ASN.

Baca Juga: Jadwal Pencairan Gaji ke 13 2023 PNS, ASN PPPK, TNI Polri, Pensiunan? Cek Besaran THR Tunjangan PNS di Sini

Lalu, apa itu PNS?

PNS singkatan dari Pegawai Negeri Sipil dan wajib Warga Negara Indonesia (WNI). Proses pengangkatan CPNS menjadi ASN PNS paling lama adalah dua tahun. Setelah jadi ASN PNS tetap, ia akan mendapatkan berbagai tunjangan secara penuh menurut golongannya.

PNS punya kelebihan dibanding PPPK adalah gaji tetap, jenjang karier hingga berbagai tunjangan yang didapat dan jaminan masa tua.

Dan, apa itu PPPK?

PPPK singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. PPPK masuk ASN berdasar Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

PPPK wajib WNI yang memenuhi syarat serta mengikuti seleksi untuk diangkat pegawai pemerintah. Beda dengan PNS, PPPK punya kontrak masa kerja dalam jangka waktu tertentu dalam penugasannya.

Alhasil, PPPK adalah pegawai kontrak yang direkrut pemerintah untuk ditugaskan untuk menjalankan tugas maupun jabatan pemerintahan.

Baca Juga: Cara Daftar Seleksi PPNPN IKN Non PNS Dibuka Hari Ini 20 Februari 2023 di ikn.go.id, Cek Syarat Loker di Sini

 

Perbedaan gaji tunjangan PPPK dan PNS

Landasan hukum aturan gaji tunjangan PPPK dan PNS berbeda. Kendati demikian, komponen pendapatan kedua ASN sama yakni:

  • Gaji
  • Tunjangan Kinerja
  • Tunjangan Kemahalan
  • Tunjangan Keluarga
  • Tunjangan Pangan
  • Tunjangan Jabatan
  • Tunjangan Kinerja (bagi PNS/PPPK Pusat)
  • Tambahan Penghasilan Pegawai (PNS/PPPK Daerah)
  • Tunjangan Risiko/Bahaya (untuk PNS/PPPK jabatan tertentu)
  • Tunjangan Khusus (PNS/PPPK dengan kondisi khusus)
  • Tunjangan Profesi (guru dan dosen)

Berapa gaji PNS 2023?

Jika tidak ada perubahan, besaran gaji PNS 2023 berdasar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), antara lain:

Gaji PNS Golongan I (Juru)

IA: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800
IB: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900
IC: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500
ID: Rp 1.851.800-Rp 2.686.500

Baca Juga: Cara Guru Honorer Tidak Lolos PPPK 2022 Dapat Insentif Rp 4,2 Juta Cair Bulan Februari-Maret 2023

Gaji PNS Golongan II (Pengatur)

IIA: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600
IIB: Rp 2.208.400-Rp 3.516.300
IIC: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000
IID: Rp 2.399.200-Rp 3.820.000

 

Gaji PNS Golongan III (Penata)

IIIA: Rp 2.579.400-Rp 4.236.400
IIIB: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600
IIIC: Rp 2.802.300-Rp 4.602.400
IIID: Rp 2.920.800-Rp 4.797.000

Gaji PNS Golongan IV (Pembina)

IVA: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000
IVB: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500
IVC: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900
IVD: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700
IVE: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200

Baca Juga: Jadwal Pencairan Gaji ke 13 2023 PNS, ASN PPPK, TNI Polri, Pensiunan? Cek Besaran THR Tunjangan PNS di Sini

Berapa gaji PPPK 2023?

Berdasar Perpres Nomor 98 Tahun 2020, gaji PPPK 2023 punya rentang antara Rp 1.794.900-Rp 6.786.500 dengan rincian:

  • Golongan I: Rp 1.794.900-Rp 2.686.200
  • Golongan II: Rp 1.960.200-Rp 2.843.900
  • Golongan III: Rp 2.043.200-Rp 2.964.200
  • Golongan IV: Rp 2.129.500-Rp 3.089.600
  • Golongan V: Rp 2.325.600-Rp 3.879.700
  • Golongan VI: Rp 2.539.700-Rp 4.043.800
  • Golongan VII: Rp 2.647.200-Rp 4.214.900
  • Golongan VIII: Rp 2.759.100-Rp 4.393.100
  • Golongan IX: Rp 2.966.500-Rp 4.872.000
  • Golongan X: Rp 3.091.900-Rp 5.078.000
  • Golongan XI: Rp 3.222.700-Rp 5.292.800
  • Golongan XII: Rp 3.359.000-Rp 5.516.800
  • Golongan XIII: Rp 3.501.100-Rp 5.750.100
  • Golongan XIV: Rp 3.649.200-Rp 5.993.300
  • Golongan XV: Rp 3.803.500-Rp 6.246.900
  • Golongan XVI: Rp 3.964.500-Rp 6.511.100
  • Golongan XVII: Rp 4.132.200-Rp 6.786.500

Baca Juga: Prediksi Kenaikan Tunjangan THR PNS, PPPK, TNI Polri dan Pensiunan Cair April 2023, Ini Besarannya?

 

Apa saja tunjangan PNS dan PPPK 2023?

Menurut PP Nomor 15 Tahun 2019, tunjangan PNS antara lain:

  • Tunjangan Kinerja
  • Tunjangan Suami/Istri
  • Tunjangan Anak
  • Tunjangan Makan
  • Tunjangan Jabatan
  • Tunjangan Umum

Sementara, dari Perpres 98 Tahun 2020 Pasal 4 Ayat 1, tunjangan PPPK antara lain:

  • Tunjangan Keluarga
  • Tunjangan Pangan
  • Tunjangan Jabatan Struktural
  • Tunjangan Jabatan Fungsional, atau
  • Tunjangan lainnya.

Perbedaan proses seleksi PNS dan PPPK 2023

Proses seleksi PNS atau tes CPNS ada tiga tahap: Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Sementara, proses seleksi PPPK hanya ada dua yakni Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi. Pada tahap ujian kompetensi, ada 3 kategori tes yang diujikan antara lain: manajerial, teknis, dan sosial kultural.

Baca Juga: Kapan Tes CPNS 2023 Dibuka di sscasn.bkn.go.id, Ini Formasi PNS Paling Dibutuhkan BKN

 

Berapa batas umur melamar PNS dan PPPK?

Menurut Pasal 23 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, seseorang bisa melamar menjadi CPNS jika usianya minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

Untuk pelamar PPPK menurut Nomor Pasal 16 huruf a PP Nomor 49 Tahun 2018, usia minimalnya adalah 20 tahun dan usia maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan atau formasi yang dilamar. Misalnya, batas usia jabatan A adalah 40 tahun, berarti pelamar PPPK jabatan tersebut maksimal berusia 39 tahun.

Bagaimana perbedaan jenjang karier PNS dan PPPK?

Meski sama-sama sebagai ASN di pemerintahan, PNS punya keistimewaan bisa menduduki seluruh jabatan pemerintahan. Sementara PPPK punya lingkup jenjang karier yang terbatas.

Baca Juga: Berapa Lama CPNS Diangkat Jadi PNS 2023? Ini Syaratnya BKN

Berapa usia pensiun PNS dan PPPK?

Pada kelompok PNS, pensiun terjadi pada usia 58 tahun untuk Pejabat Administrasi, 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi, dan sesuai ketentuan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional.

Sementara, masa pensiun PPPK terjadi pada umur 58 tahun bagi Pejabat Fungsional Ahli Muda, Pejabat Fungsional Ahli Pratama, dan Pejabat Fungsional Kategori Keterampilan. Selanjutnya, Pejabat Pimpinan Tinggi dan Pejabat Fungsional Madya pensiun di usia 60 tahun. Terakhir, 65 tahun menjadi usia pensiun bagi Pemangku Jabatan Fungsional Ahli Utama.

 

Perbedaan status dan masa kerja PNS dan PPPK

PNS berstatus sebagai pegawai tetap, PPPK bekerja dengan durasi kontrak sesuai masa waktu yang dibutuhkan. Masa kerja PPPK paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kerja.

Baca Juga: Contoh Soal Tes CPNS 2023: Kisi, Jenis, Tahapan Pendaftaran PNS BKN Terbaru

Demikian perbedaan PNS dan PPPK 2023 dari gaji tunjangan, pensiun umur berapa dan status serta masa kerja dua jenis ASN tersebut, sebelum Anda daftar CPNS atau CPPPK. Ikuti selengkapnya artikel BERITA DIY di Google News, KLIK DI SINI.*** 

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x