Daftar Beda PNS dan PPPK 2023: Gaji Tunjangan, Pensiun Umur Berapa dan Masa Kerja ASN

- 22 Februari 2023, 15:48 WIB
Cek daftar perbedaan PNS dan PPPK 2023 dari gaji tunjangan, pensiun umur berapa dan status serta masa kerja dua jenis ASN tersebut, sebelum Anda daftar CPNS atau CPPPK.
Cek daftar perbedaan PNS dan PPPK 2023 dari gaji tunjangan, pensiun umur berapa dan status serta masa kerja dua jenis ASN tersebut, sebelum Anda daftar CPNS atau CPPPK. /ANTARA FOTO/Rendhik Andika

Pendaftaran PNS dan PPPK 2023 terbuka bagi umum, meski pada seleksi PPPK akan diprioritaskan bagi tenaga honorer yang tersertifikasi dan sudah bertahun-tahun mengabdi pada instansi pemerintah.

 

Oleh karena itu, dalam istilah PPPK ada P1, P2, P3 dan P4. Di mana, P4 adalah pelamar umur. Sementara P1 - P3 adalah tenaga honorer yang dapat prioritas utama menjadi ASN.

Baca Juga: Jadwal Pencairan Gaji ke 13 2023 PNS, ASN PPPK, TNI Polri, Pensiunan? Cek Besaran THR Tunjangan PNS di Sini

Lalu, apa itu PNS?

PNS singkatan dari Pegawai Negeri Sipil dan wajib Warga Negara Indonesia (WNI). Proses pengangkatan CPNS menjadi ASN PNS paling lama adalah dua tahun. Setelah jadi ASN PNS tetap, ia akan mendapatkan berbagai tunjangan secara penuh menurut golongannya.

PNS punya kelebihan dibanding PPPK adalah gaji tetap, jenjang karier hingga berbagai tunjangan yang didapat dan jaminan masa tua.

Dan, apa itu PPPK?

PPPK singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. PPPK masuk ASN berdasar Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

PPPK wajib WNI yang memenuhi syarat serta mengikuti seleksi untuk diangkat pegawai pemerintah. Beda dengan PNS, PPPK punya kontrak masa kerja dalam jangka waktu tertentu dalam penugasannya.

Alhasil, PPPK adalah pegawai kontrak yang direkrut pemerintah untuk ditugaskan untuk menjalankan tugas maupun jabatan pemerintahan.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x