Tunjangan khusus ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah, Kabupaten/Kota.
Demikian info resmi Kemdikbud soal guru belum sertifikasi bisa dapat tunjangan 1 kali gaji pokok 2023 non TPG disertai caranya.***