RESMI Kemdikbud, Guru Belum Sertifikasi Dapat Tunjangan 1 Kali Gaji Pokok 2023 Non TPG, Begini Caranya

- 21 Februari 2023, 11:37 WIB
Ilustrasi - Resmi Kemdikbud, guru belum sertifikasi bisa dapat tunjangan 1 kali gaji pokok 2023 non TPG. Simak caranya di sini.
Ilustrasi - Resmi Kemdikbud, guru belum sertifikasi bisa dapat tunjangan 1 kali gaji pokok 2023 non TPG. Simak caranya di sini. /NOVRIAN ARBI/ANTARA FOTO

 

Tunjangan khusus ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah, Kabupaten/Kota.

Demikian info resmi Kemdikbud soal guru belum sertifikasi bisa dapat tunjangan 1 kali gaji pokok 2023 non TPG disertai caranya.***

Halaman:

Editor: F Akbar

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x