BERITA DIY - Resmi Kemdikbud, guru belum sertifikasi bisa dapat tunjangan 1 kali gaji pokok 2023 non TPG. Simak caranya berikut ini.
Kemendikbud Ristek tak hanya memberikan tunjangan 1 kali gaji pokok pada guru ASN yang sudah sertifikasi melalui program tunjangan profesi guru (TPG).
Guru ASN yang belum sertifikasi pun memiliki kesempatan mendapatkan tunjangan 1 kali gaji pokok non TPG. Tunjangan tersebut adalah tunjangan khusus.
Mengutip jendela.kemdikbud.go.id, nama guru ASN penerima tunjangan khusus diambil dari data Dapodik pada bulan Maret setiap tahunnya.
Penerima tunjangan 1 kali gaji pokok yang bisa didapatkan guru belum sertifikasi ini memang bisa berubah. Sebab, tunjangan khusus ini merupakan kompensasi.
Kemdikbud menjelaskan tunjangan khusus cair paling lama tujuh hari setelah dana tunjangan khusus diterima di rekening kas umum daerah provinsi/ kabupaten/kota.
Cara dapat tunjangan 1 kali gaji pokok non TPG
Cara dapat tunjangan 1 kali gaji pokok non TPG yang bisa dilakukan guru belum sertifikasi yaitu memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
Adapun untuk ketentuannya, guru belum sertifikasi yang ingin dapat tunjangan 1 kali gaji pokok adalah mengajar di 5 daerah khusus berikut:
1. Daerah terpencil atau terbelakang.
2. Daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil.
3. Daerah perbatasan dengan negara lain.
4. Daerah yang mengalami bencana alam maupun bencana sosial.
5. Daerah yang berada dalam keadaan darurat lainnya.
Adapun syarat yang harus dipenuhi guru ASN untuk dapat tunjangan khusus tersebut yaitu:
1. Guru ASN di daerah di bawah naungan Kemdikbud Ristek.
2. Guru mengajar di satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
3. Guru memenuhi beban kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Guru memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
5. Guru melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan Daerah Khusus yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.
Tunjangan khusus ini hanya diberikan kepada para guru ASN ketika mengajar di 5 daerah khusus. Sebab, tunjangan 1 kali gaji pokok ini merupakan kompensasi.
Tunjangan khusus ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah, Kabupaten/Kota.
Demikian info resmi Kemdikbud soal guru belum sertifikasi bisa dapat tunjangan 1 kali gaji pokok 2023 non TPG disertai caranya.***