Adapun syarat yang harus dipenuhi guru ASN untuk dapat tunjangan khusus tersebut yaitu:
1. Guru ASN di daerah di bawah naungan Kemdikbud Ristek.
2. Guru mengajar di satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
3. Guru memenuhi beban kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Guru memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
5. Guru melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan Daerah Khusus yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.
Tunjangan khusus ini hanya diberikan kepada para guru ASN ketika mengajar di 5 daerah khusus. Sebab, tunjangan 1 kali gaji pokok ini merupakan kompensasi.