RESMI Kemdikbud, Guru Belum Sertifikasi Dapat Tunjangan 1 Kali Gaji Pokok 2023 Non TPG, Begini Caranya

- 21 Februari 2023, 11:37 WIB
Ilustrasi - Resmi Kemdikbud, guru belum sertifikasi bisa dapat tunjangan 1 kali gaji pokok 2023 non TPG. Simak caranya di sini.
Ilustrasi - Resmi Kemdikbud, guru belum sertifikasi bisa dapat tunjangan 1 kali gaji pokok 2023 non TPG. Simak caranya di sini. /NOVRIAN ARBI/ANTARA FOTO

Adapun syarat yang harus dipenuhi guru ASN untuk dapat tunjangan khusus tersebut yaitu:

1. Guru ASN di daerah di bawah naungan Kemdikbud Ristek.

2. Guru mengajar di satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

3. Guru memenuhi beban kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Guru memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

5. Guru melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan Daerah Khusus yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.

Baca Juga: Selamat! PAN RB Beri Lampu Hijau 2 Tipe Honorer Prioritas Diangkat ASN 2023, Ini yang Harus Dilakukan

Tunjangan khusus ini hanya diberikan kepada para guru ASN ketika mengajar di 5 daerah khusus. Sebab, tunjangan 1 kali gaji pokok ini merupakan kompensasi.

Halaman:

Editor: F Akbar

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x