RESMI Kemdikbud, Guru Belum Sertifikasi Dapat Tunjangan 1 Kali Gaji Pokok 2023 Non TPG, Begini Caranya

- 21 Februari 2023, 11:37 WIB
Ilustrasi - Resmi Kemdikbud, guru belum sertifikasi bisa dapat tunjangan 1 kali gaji pokok 2023 non TPG. Simak caranya di sini.
Ilustrasi - Resmi Kemdikbud, guru belum sertifikasi bisa dapat tunjangan 1 kali gaji pokok 2023 non TPG. Simak caranya di sini. /NOVRIAN ARBI/ANTARA FOTO

Cara dapat tunjangan 1 kali gaji pokok non TPG

Cara dapat tunjangan 1 kali gaji pokok non TPG yang bisa dilakukan guru belum sertifikasi yaitu memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. 

Adapun untuk ketentuannya, guru belum sertifikasi yang ingin dapat tunjangan 1 kali gaji pokok adalah mengajar di 5 daerah khusus berikut:

Baca Juga: 1,6 Juta Guru Diputihkan Sertifikasi PPG Langsung Terima Tunjangan, Kemdikbud Tetapkan Segini Nominal TPG 2023

1. Daerah terpencil atau terbelakang.

2. Daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil.

3. Daerah perbatasan dengan negara lain.

4. Daerah yang mengalami bencana alam maupun bencana sosial.

5. Daerah yang berada dalam keadaan darurat lainnya.

Baca Juga: Tunjangan Guru 2023 Beda dari TPG, 1 Kali Gaji Cair untuk Guru Non Sertifikasi di 5 Daerah Ini, Cek DI SINI

Halaman:

Editor: F Akbar

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x