Mengacu pada daftar gaji pokok PNS, besaran tunjangan profesi guru atau TPG yang disalurkan setiap 3 bulan, misal untuk golongan IVE maksimal mencapai Rp17 juta. Perhitungannya:3 x gaji pokok maksimal = 3 x Rp 5.901.200 = Rp 17.703.600.
Demikian penjelasan nominal gaji dan tunjangan profesi guru tanpa sertifikasi usai diputihkan tanpa PPG jika RUU Sisdiknas disahkan, TPG cair capai Rp 17 juta.***