Nominal Gaji dan Tunjangan Profesi Guru Tanpa Sertifikasi Usai Diputihkan Tanpa PPG, TPG Cair Capai Rp 17 Juta

- 21 Februari 2023, 09:51 WIB
Jenis tunjangan profesi guru tanpa sertifikasi, nominal pengganti sertifikasi guru, dan nasib guru yang belum sertifikasi.
Jenis tunjangan profesi guru tanpa sertifikasi, nominal pengganti sertifikasi guru, dan nasib guru yang belum sertifikasi. /YouTube KEMENDIKBUD RI/

Mengacu pada daftar gaji pokok PNS, besaran tunjangan profesi guru atau TPG yang disalurkan setiap 3 bulan, misal untuk golongan IVE maksimal mencapai Rp17 juta. Perhitungannya:3 x gaji pokok maksimal = 3 x Rp 5.901.200 = Rp 17.703.600.

Demikian penjelasan nominal gaji dan tunjangan profesi guru tanpa sertifikasi usai diputihkan tanpa PPG jika RUU Sisdiknas disahkan, TPG cair capai Rp 17 juta.***

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x