Guru Sertifikasi WAJIB Tahu! Tunjangan Profesi Guru Cair Maret 2023, Asal Tidak Miliki Ciri INI

- 19 Februari 2023, 08:36 WIB
Guru sertifikasi wajib tahu, tunjangan profesi guru cair pada Maret 2023. Asal, tidak memiliki ciri yang ada di sini.
Guru sertifikasi wajib tahu, tunjangan profesi guru cair pada Maret 2023. Asal, tidak memiliki ciri yang ada di sini. /PIXABAY/iqbalnuril

BERITA DIY - Guru sertifikasi wajib tahu, tunjangan profesi guru cair pada Maret 2023. Asal, tidak memiliki ciri berikut ini.

Sebentar lagi ada kabar gembira buat para guru sertifikasi. Tunjangan profesi guru (TPG) 2023 triwulan 1 akan cair pada bulan Maret.

Tentu ini menjadi kabar gembira karena guru PNS sertifikasi akan mendapat 3 kali gaji pokok, yang merupakan rapelan TPG Januari, Februari dan Maret. 

Sebagai informasi, tunjangan profesi guru diberikan ke guru sertifikas baik PNS maupun non-PNS. Namun nominalnya ada perbedaan.

Baca Juga: 1,6 Juta Guru Diputihkan Sertifikasi PPG Langsung Terima Tunjangan, Kemdikbud Tetapkan Segini Nominal TPG 2023

Merujuk Pasal 4 PP Nomor 41 Tahun 2009, guru PNS yang sudah sertifikasi akan mendapat TPG sebesar satu kali gaji pokok. 

Sementara di Pasal 2 Permendiknas 72 Tahun 2008, guru non-ASN sertifikat tapi belum jabatan fungsional guru diberi TPG Rp 1,5 juta.

"Tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya," bunyi Pasal 1 ayat (4) PP Nomor 41 Tahun 2009.

Jadwal pencairan TPG 2023

TPG diberikan per bulan. Namun tisak seperti gaji, tunjangan profesi guru ini baru dicairkan pemerintah per tiga bulan sekali artinya dalam setahun ada 4 pencairan.

Baca Juga: Tunjangan Guru 2023 Beda dari TPG, 1 Kali Gaji Cair untuk Guru Non Sertifikasi di 5 Daerah Ini, Cek DI SINI

Sebelum pencairan, nantinya ada sinkroniasi data guru sertifikasi. Berikut jadwal pencairan TPG dan sinkronisasi data guru sertifikasi:

- Pencairan TPG triwulan I: Maret, dengan sinkronisasi data di bulan Februari.

- Pencairan TPG triwulan II: Juni, dengan sinkronisasi data di bulan Mei.

- Pencairan TPG triwulan III: September, dengan sinkronisasi data di bulan Agustus.

- Pencairan TPG triwulan IV: November, dengan sinkronisasi data di bulan Oktober.

Sebagai catatan, untuk tanggal pencairannya bisa beragam, menyesuaikan kebijakan pemerintah daerah masing-masing.

Baca Juga: Hore! Guru Non Sertifikasi yang Bisa Penuhi 5 Syarat Ini Terima Tunjangan 1 Kali Gaji, Bukan TPG Ya

Ciri guru sertifikasi tak dapat TPG 2023

Adapun yang perlu diwaspadai guru sertifikasi yaitu tunjangan profesi guru 2023 bisa tidak cair jika memiliki ciri berikut:

1. Guru sertifikasi meninggal dunia.

2. Guru sertifikasi masuk masa pensiun.

3. Guru sertifikasi mengundurkan diri atas permintaan sendiri.

4. Guru sertifikasi dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Segera Cek, Kapan Tunjangan Sertifikasi Guru 2023 Cair? Kemdikbud Tak Lagi Berikan TPG ke 6 Guru Ini

5. Guru sertifikasi mendapatkan tugas belajar.

6. Guru sertifikasi tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru.

Demikian info guru sertifikasi wajib tahu bahwa tunjangan profesi guru cair pada Maret 2023 asal tidak memiliki ciri yang sudah disebutkan.***

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x