m. Melakukan tindakan atau tidak melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani
n. Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Baca Juga: Kapan Tes CPNS 2023 Dibuka di sscasn.bkn.go.id, Ini Formasi PNS Paling Dibutuhkan BKN
Demikian info pelamar CPNS 2023 yang punya tato, ada penjelasan BKN mengenai boleh atau tidaknya PNS bertato dari kejadian viral Kades Banjarnegara, Hoho Alkaff. Ikuti selengkapnya artikel BERITA DIY di Google News, KLIK DI SINI.***