e. Bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing kecuali ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian;
f. Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah
g. Melakukan pungutan di luar ketentuan
h. Melakukan kegiatan yang merugikan negara
i. Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan
j. Menghalangi berjalannya tugas kedinasan
k. Menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan
l. Meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan