Nominal TPG 2023
Untuk saat ini, karena RUU Sisdiknas belum sah, Kemdikbud masih menyalurkan TPG ke guru sertifikasi sesuasi UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Tunjangan profesi guru diberikan ke guru sertifikasi PNS maupun non-PNS. Dalam Pasal 4 PP No 41 tahun 2009 disebutkan, guru PNS sertifikasi mendapatkan tunjangan profesi guru sebesar satu kali gaji pokok.
Sementara itu, dalam Pasal 2 Permendiknas 72 Tahun 2008, guru non-ASN diberi tunjangan profesi guru mulai dari Rp 1,5 juta. Untuk jadwal pencairan TPG 2023 sebagai berikut:
- Pencairan TPG triwulan I: Maret, dengan sinkronisasi data di bulan Februari.
- Pencairan TPG triwulan II: Juni, dengan sinkronisasi data di bulan Mei.
Baca Juga: Alhamdulillah, Ini Info Pengangkatan Honorer Jadi ASN Tahun 2023 dari PAN RB, Ada 2 Cara
- Pencairan TPG triwulan III: September, dengan sinkronisasi data di bulan Agustus.
- Pencairan TPG triwulan IV: November, dengan sinkronisasi data di bulan Oktober.