Adapun tiga terdakwa lainnya adalah Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Kelima terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk Bharada E, vonis akan dibacakan pada Rabu 15 Februari 2023.
Persidangan dihadiri keluarga Brigadir Yosua
Dalam persidangan pembacaan putusan hari ini, orang tua dan keluarga Brigadir Yosua juga turut hadir. Kedua orang tua Yosua, yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, berangkat dari Jambi menuju Jakarta pada hari Minggu, 12 Februari 2023.
Ayah Yosua, Samuel mengaku sudah menyiapkan mental apapun vonis terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
"Kami mempersiapkan mental, apa pun yang diputuskan majelis hakim terhadap terdakwa," ucap Samuel di Jambi dikutip dari ANTARA.
Itulah informasi hasil sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi digelar hari ini serta akan dihadiri keluarga Brigadir Yosua.***