BERITA DIY - Ketahui apa arti dari putusan sela pengadilan dan persidangan yang dijalani Ferdy Sambo dkk hari ini Rabu, 26 Oktober 2022.
Gelaran sidang pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of Justice oleh Ferdy Sambo dan tersangka lainnya masih terus berlangsung.
Sidang yang digelar secara terbuka ini pun kemudian memunculkan istilah hukum yang awam di telinga masyarakat Indonesia, seperti eksepsi hingga putusan sela.
Sebagai informasi, sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J ini digelar pada Rabu, 19 Oktober 2022 dengan agenda pertama adalah pembacaan dakwaan.
Usai pembacaan dakwaan tersebut tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mengakukan eksepsi nota keberataan terhadap dakwaan yang dibacakan.
Selanjutnya Pada hari ini Rabu, 25 Oktober 2022 dilakukan sidang putusan sela dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf.
Dalam sidang hari ini pun, hakim menolak seluruh eksepsi dari Ferdy Sambi dan Putri Candrawathi dan persidangan pun terus berlanjut.
Masyarakat pun kemudian banyak yang bertanya-tanya dan penasaran dengan istilah dari putusan sela dalam persidangan Ferdy Sambo.