Link Live Streaming Sidang Perdana Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Senin 17 Oktober 2022

- 17 Oktober 2022, 12:10 WIB
 Link live streaming sidang perdana Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Senin, 17 Oktober 2022 tonton di artikel di sini.
Link live streaming sidang perdana Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Senin, 17 Oktober 2022 tonton di artikel di sini. /Tangkap Layar YouTube.com/PN JAKARTA SELATAN

BERITA DIY – Simak informasi link live streaming sidang perdana Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Senin, 17 Oktober 2022 yang dapat diakses melalui tautan di artikel ini.

Berikut merupakan informasi link live streaming untuk sidang perdana Ferdy Sambo dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang sedang dicari oleh netizen.

Sidang perdana dakwaan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dimulai pada hari ini, Senin, 17 Oktober 2022 pukul 10:00 WIB hingga selesai.

Sidang perdana Ferdy Sambo tersebut dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan mengagendakan mengenai pembacaan surat dakwaan kasus dugaan pembunuhan berencana pada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca Juga: Berita Brigadir J: Kasus Ferdy Sambo Telah Sampai ke Kejagung, Kapan Sidang Pidana Sambo?

Dikutip oleh BERITA DIY dari ANTARA, sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini dilaksanakan untuk terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Pengadilan tersebut dipimpin oleh Wahyu Iman Santoso sebagai Ketua Majelis Hakim dan didampingi oleh Morgan Simanjutak dan Alimin Ribu Sujono sebagai anggota hakim.

Sidang Ferdy Sambo tersebut dilaksanakan di Ruang Sidang Utama Oemar Seno Adji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan jumlah peserta yang dibatasi maksimal 50 orang.

Untuk agenda sidang perdana pada Senin, 17 Oktober akan berisi pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) yaitu dakwaan pertama Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 49 UU ITE terkait obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum.

Halaman:

Editor: Bagus Aryo Wicaksono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x