Baca Juga: Profil Hakim Albertina Ho yang Viral Usai Beri Tanggapan Kasus Ferdy Sambo: Pendidikan dan Karier
Lantas apa itu arti dari putusan sela pengadilan dalam persidangan yang dijalani Ferdy Sambo? Berikut penjelasan lengkap dikutip dari laman jdih.tanjungpinangkota.go.id.
Putusan sela atau interim meascure adalah putusan yang dijatuhkan oleh hakim sebelum hakim memeriksa pokok perkara baik perkara pidana mapun perkara perdata.
Putusan sela dalam pengadilan ini biasanya dijatuhkan karena adanya eksepsi dari terdakwa atau penasihat hukumnya.
Eksepsi yang dibuat penasihat hukum terdakwa biasanya memegang peranan penting untuk dijatuhkannya putusan sela oleh hakim pemeriksa perkara.
Baca Juga: Siapa Brigadir Adzan Romer Ajudan Tersangka Ferdy Sambo
Menurut pasal 185 ayat 1 HIR menyatakan bahwa Keputusan yang bukan keputusan terakhir meskipun diucapkan dalam persidangan.
Putusan sela ini bukan merupakan putusan final yang berlaku sampai ada putusan lain yang lebih mengikat.
Putusan sela ini dapat berbentuk penetapan dan putusan. Jika berbentuk penetapan maka jaksa penuntut umum dapat langsung mengajukan perkara ke Pengadilan yang ditetapkan berwenang mengadili.