BERITA DIY - Ferdy Sambo yang tidak memakai baju tahanan dan justru mengenakan pakaian batik dalam sidang kasus penembakan Brigadir J jadi sorotan netizen, berikut ini aturan atau tata tertib dalam persidangan yang berlaku.
Hari ini 17 Oktober 2022 merupakan sidang perdana bagi Ferdy Sambo atas kasus penembakan Brigadir J yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB.
Sidang ini pun menjadi sorotan publik, termasuk pakaian yang dikenakan oleh terdakwa Ferdy Sambo yang tidak mengenakan baju tahanan dan justru memakai pakaian batik.
Pada umumnya dalam persidangan pakaian yang dikenakan hakim, penuntut umum dan penasehat hukum adalah toga berwarna hitam, dengan lengan lebar, simare dan bef dengan atau tanpa peci hitam sedangkan untuk terdakwa sering memakai baju tahanan.
Netizen pun bertanya-tanya mengapa tidak memakai baju tahanan dan justru memakai pakaian batik, lantas bagaimanakah aturan atau tata tertib dalam persidangan?
Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia telah membuat aturan dalam proses pelaksanaan persidangan yang tertuang pada Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Perma) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan.
Dalam Perma tersebut dijelaskan aturan pelaksanaan proses persidangan yang bersifat terbuka dari segi keamanan, pengambilan foto dan video hingga pakaian yang dikenakan.
Namun, Perma Nomor 5 Tahun 2020 ini dilakukan perubahan yang tertuang pada Perma Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan.