Hasil Sidang Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Keluarga Brigadir Yosua: Kami Siap Mental

- 13 Februari 2023, 09:06 WIB
Hasil sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi digelar hari ini, dan dihadiri keluarga Brigadir Yosua.
Hasil sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi digelar hari ini, dan dihadiri keluarga Brigadir Yosua. /Antara/Rivan Awal Lingga

BERITA DIY - Simak informasi hasil sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi digelar hari ini serta akan dihadiri keluarga Brigadir Yosua.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), akan menjalani sidang vonis atau pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023 pukul 09.30 WIB.

Hal itu diungkapkan oleh pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Jadwal vonis pada pukul 09.30, bergiliran. Nanti ditentukan majelis hakim," ucap Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup! Bagaimana dengan Tersangka Lainnya?

Sebagai informasi, Ferdy Sambo dituntut oleh Tim jaksa penuntut umum (JPU) agar divonis seumur hidup tanpa alasan yang meringankan. Ferdy Sambo dinilai jaksa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tak hanya itu, jaksa juga menilai mantan Kadiv Propam Mabes Polri itu terbukti melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu Putri Candrawathi yang tak lain adalah istri Ferdy Sambo, dituntut Jaksa agar divonis penjara selama 8 tahun.

Baca Juga: Update Kasus Brigadir Yosua, Muncul Video Viral Diduga Hakim Wahyu Iman Santoso Atur Vonis Mati untuk Sambo?

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x