Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup! Bagaimana dengan Tersangka Lainnya?

- 17 Januari 2023, 13:18 WIB
Ferdy Sambo. Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, bagaimana tersangka lainnya?
Ferdy Sambo. Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, bagaimana tersangka lainnya? /ANTARA FOTO/ Asprilia Dwi Ardha

BERITA DIY - Tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yakni Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa penuntut umum dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 17 Januari 2023.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup,” ucap Jaksa Penuntut Umum Rudy Irmawan saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, dikutip dari ANTARA.

Ferdy Sambo dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Update Kasus Brigadir Yosua, Muncul Video Viral Diduga Hakim Wahyu Iman Santoso Atur Vonis Mati untuk Sambo?

Selain itu, Ferdy Sambo juga terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun hal yang memberatkan tuntutan Ferdy Sambo adalah perbuatan Ferdy Sambo yang menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sehingga menyebabkan duka yang mendalam bagi keluarga korban.

Tak hanya itu, pemberian keterangan yang beerbelit-belit, tidak mengakui, dan tidak menyesali perbuatan-perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan juga menjadi hal yang memberatkan Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo juga dinilai jaksa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat dan dunia internasional.

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x