Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup! Bagaimana dengan Tersangka Lainnya?

- 17 Januari 2023, 13:18 WIB
Ferdy Sambo. Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, bagaimana tersangka lainnya?
Ferdy Sambo. Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, bagaimana tersangka lainnya? /ANTARA FOTO/ Asprilia Dwi Ardha

Baca Juga: Siapa Hakim Kasus Ferdy Sambo yang Tengah Viral, Ini Profil Wahyu Iman Santoso Karier dan Kasus yang Ditangani

“Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyak anggota Polri lainnya turut terlibat,” kata Rudy.

Naasnya, Jaksa Penuntut Umum menilai tidak ada hal-hal yang meringankan hukuman terhadap Ferdy Sambo.

“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama," ucap Rudy.

Ferdy Sambo merupakan salah satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Adapun empat terdakwa lainnya adalah Ricky Rizal, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma’ruf. Kelima terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dituntut delapan tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah