Selamat! Ini Jenis Tunjangan Profesi Guru Usai Sertifikasi Diputihkan di RUU Sisdiknas, TPC Cair Capai 17 Juta

- 11 Februari 2023, 10:12 WIB
Besaran tunjangan profesi guru, jenis tunjangan pengganti sertifikasi guru, tunjangan sertifikasi dihapus dan juknis baru TPG.
Besaran tunjangan profesi guru, jenis tunjangan pengganti sertifikasi guru, tunjangan sertifikasi dihapus dan juknis baru TPG. /Instagram.com/@nadiemmakarim

Baca Juga: Daftar Gaji dan Tunjangan Profesi Guru Terbaru Tanpa PPG Usai Sertifikasi Diputihkan, TPG Cair Capai Rp17 Juta

RUU Sisdiknas sendiri merupakan program legislasi nasional tahun 2020-2024, yang disusun untuk meningkatkan kualitas pendidikan yang masih rendah.

Selama ini, TPG dikenal sebagai jaminan kesejahteraan guru. Pemberiannya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang TPG.

Untuk memperoleh tunjangan profesi guru, seorang guru harus mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG), di mana saat lulus bakal mendapat sertifikat pendidik.

Meski demikian, pembentukan RUU Sisdiknas berada pada tahap pertama, yaitu perencanaan. Artinya draf yang beredar masih bisa berubah.

Baca Juga: 290 Ribu Guru Ini Diputihkan Langsung Dapat Tunjangan Profesi Guru Tanpa Sertifikasi, Simak Ketentuan Baru TPG

Namun Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengatakan RUU Sisdiknas bakal memastikan guru ASN dan non ASN mendapatkan penghasilan yang layak.

Begitu juga untuk guru non-ASN, bisa mendapatkan upah yang layak dari yayasan sebagai pemberi kerja berdasarkan UU Ketenagakerjaan. Dengan demikian Bantuan Operasional Sekolah (BOS) swasta akan ditingkatkan.

“Sementara yang sudah menerima tunjangan, arah kebijakannya adalah tidak ada perubahan sama sekali. Mereka akan terus mendapatkan tunjangan tersebut. Bagi yang belum mendapatkan tunjangan, tidak perlu lagi mengantre untuk sertifikasi dan mengikuti program PPG,” terang dia.

Salah satu dampak positifnya, lanjut dia, program PPG bisa difokuskan untuk mencetak guru-guru baru. Sedangkan guru yang sudah bekerja seharusnya sudah bisa mendapatkan tunjangan sesuai dengan UU ASN tanpa harus melalui proses sertifikasi yang antreannya panjang sekali.

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x