Selamat! Ini Jenis Tunjangan Profesi Guru Usai Sertifikasi Diputihkan di RUU Sisdiknas, TPC Cair Capai 17 Juta

- 11 Februari 2023, 10:12 WIB
Besaran tunjangan profesi guru, jenis tunjangan pengganti sertifikasi guru, tunjangan sertifikasi dihapus dan juknis baru TPG.
Besaran tunjangan profesi guru, jenis tunjangan pengganti sertifikasi guru, tunjangan sertifikasi dihapus dan juknis baru TPG. /Instagram.com/@nadiemmakarim

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari besaran tunjangan profesi guru, jenis tunjangan pengganti sertifikasi guru, tunjangan sertifikasi dihapus dan juknis baru TPG.

Selamat! Berikut jenis tunjangan profesi guru pengganti sertifikasi usai diputihkan jika RUU Sisdiknas disahkan, TPG cair mencapai Rp 17 juta.

Sejak pertengahan tahun 2022 lalu, tunjangan profesi guru atau TPG menjadi bahasan hangat bagi banyak orang, terutama dari kalangan guru.

Tak lain tak bukan, semua berawal dari munculnya Rancangan Undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional atau RUU Sisdiknas yang dibahas DPR.

Baca Juga: 1,6 Juta Guru Ini Langsung Dapat Tunjangan Profesi Guru Usai Sertifikasi Dihapus, Ini Kata Mendikbud soal TPG

Sebab dalam RUU Sisdiknas tersebut, pasal mengenai TPG tidak ada. Hal itu dikhawatirkan membuat tunjangan profesi guru tersebut bakal dihapus.

Tunjangan profesi guru sendiri merupakan tunjangan khusus yang diberikan Pemerintah kepada guru sebagai apresiasi atas profesionalitasnya.

Sebab sebelum adanya sertifikasi, kesejahteraan guru tak terjamin. Hal tersebut membuat kalangan pendidik malas menjadi seorang guru.

Rencananya, RUU Sisdiknas bakal mengintegrasikan dan mencabut 3 UU terkait pendidikan, mulai dari Sisdiknas, Guru dan Dosan serta Pendidikan Tinggi.

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x