Skema tersebut akan memangkas birokrasi. Di sisi lain, para guru sertifikasi juga akan diuntungkan karena uang TPG yang menjadi haknya lebih cepat diterima.
Baca Juga: Segera Cek, Kapan Tunjangan Sertifikasi Guru 2023 Cair? Kemdikbud Tak Lagi Berikan TPG ke 6 Guru Ini
Namun skema pencairan TPG yang diingkan Mendikbud Nadiem masih dalam tahap usulan, belum diketahui bakal diterapkan mulai kapan.
Dana tunjangan profesi guru cair di bulan-bulan ini
Nah untuk saat ini skema pencairan masih sama yaitu melalui pemerintah daerah. Dalam aturan Pasal 4 PP Nomor 41 Tahun 2009, guru PNS dapat TPG sebesar satu kali gaji pokok.
Sementara guru non-ASN sertifikat tapi belum memiliki jabatan fungsional guru, merujuk Pasal 2 Permendiknas 72 Tahun 2008, diberi TPG Rp 1,5 juta.
Pemerintah memberikan TPG ke guru sertifikasi per bulan sebagai penghargaan atas profesionalitasnya. Namun untuk pencairannya dilakukan 3 bulan sekali, berikut jadwalnya:
- Pencairan TPG triwulan I: Maret, dengan sinkronisasi data di bulan Februari.
- Pencairan TPG triwulan II: Juni, dengan sinkronisasi data di bulan Mei.