Baca Juga: Sertifikasi Guru Tidak Cair? Ini 6 Penyebabnya, Kemdikbud Sampaikan Jadwal Pencairan TPG 2023
Tunjangan khusus setara 1 kali gaji pokok ini diberikan kepada guru termasuk non sertifikasi setiap bulan. Namun pencairannya dilakukan per 3 bulan, seperti TPG.
Adapun yang berbeda dengan tunjangan profesi guru adalah masa pemberian tunjangan. Tunjangan khusus ini hanya diberikan selama guru mengajar di 5 daerah khsusus.
Sebab, Kemdikbud memberikan tunjangan khusus 1 kali gaji pokok yang bisa didapatkan guru non sertifikasi ini sebagai bentuk kompensasi.
Demikian info tunjangan cair setara 1 kali gaji pokok, guru non sertifikasi cuma perlu lengkapi 5 syarat ini, jangan salah ya.***