Tunjangan Cair Setara 1 Kali Gaji Pokok, Guru Non Sertifikasi Cuma Perlu Lengkapi 5 Syarat, Jangan Salah Ya

- 5 Februari 2023, 10:02 WIB
Ilustrasi - Simak info tunjangan cair setara 1 kali gaji pokok ini. Guru non sertifikasi cuma perlu lengkapi 5 syarat ini, jangan salah ya.
Ilustrasi - Simak info tunjangan cair setara 1 kali gaji pokok ini. Guru non sertifikasi cuma perlu lengkapi 5 syarat ini, jangan salah ya. /Makna Zaezar/ANTARA FOTO

Baca Juga: Sertifikasi Guru Tidak Cair? Ini 6 Penyebabnya, Kemdikbud Sampaikan Jadwal Pencairan TPG 2023

Tunjangan khusus setara 1 kali gaji pokok ini diberikan kepada guru termasuk non sertifikasi setiap bulan. Namun pencairannya dilakukan per 3 bulan, seperti TPG.

Adapun yang berbeda dengan tunjangan profesi guru adalah masa pemberian tunjangan. Tunjangan khusus ini hanya diberikan selama guru mengajar di 5 daerah khsusus.

Sebab, Kemdikbud memberikan tunjangan khusus 1 kali gaji pokok yang bisa didapatkan guru non sertifikasi ini sebagai bentuk kompensasi. 

Demikian info tunjangan cair setara 1 kali gaji pokok, guru non sertifikasi cuma perlu lengkapi 5 syarat ini, jangan salah ya.***

Halaman:

Editor: F Akbar

Sumber: Permendikbud Ristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x