Sertifikasi Guru Tidak Cair? Ini 6 Penyebabnya, Kemdikbud Sampaikan Jadwal Pencairan TPG 2023

- 31 Januari 2023, 09:38 WIB
Sertifikasi guru tidak cair? Ini 6 penyebabnya yang wajib diketahui guru sertifikasi. Kemdikbud sampaikan jadwal pencairan TPG 2023.
Sertifikasi guru tidak cair? Ini 6 penyebabnya yang wajib diketahui guru sertifikasi. Kemdikbud sampaikan jadwal pencairan TPG 2023. /Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO

BERITA DIY - Sertifikasi guru tidak cair? Ini 6 penyebabnya. Kemdikbud sampaikan jadwal pencairan TPG 2023.

Tunjangan profesi guru (TPG) 2023 akan diberikan ke guru sertifikasi. Tak heran jika TPG seringkali disebut tunjangan sertifikasi.

Adapun pencairan tunjangan sertifikasi merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta aturan turunannya.

Tunjangan sertifikasi tak cuma buat guru berstatus PNS, honorer maupun guru sekolah swasta juga bisa mendapatkannya, asal sudah sertifikasi. 

Baca Juga: Sertifikasi Diputihkan 1,6 Juta Guru Langsung Terima Tunjangan hingga Rp 20 Juta, Kapan TPG 2023 Cair?

Perbedaannya, menurut Pasal 4 PP Nomor 41 Tahun 2009, guru PNS dapat TPG sebesar satu kali gaji pokok. 

Sementara guru non-ASN sertifikat tapi belum memiliki jabatan fungsional guru, merujuk Pasal 2 Permendiknas 72 Tahun 2008, diberi TPG Rp 1,5 juta.

Dalam PP Nomor 41 Tahun 2009 juga disebutkan, TPG diberikan ke guru sertifikasi per bulan. Namun praktiknya pencairan dilakukan 3 bulan sekali.

"Tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya," bunyi Pasal 1 ayat (4) PP Nomor 41 Tahun 2009.

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x