Tunjangan Cair Setara 1 Kali Gaji Pokok, Guru Non Sertifikasi Cuma Perlu Lengkapi 5 Syarat, Jangan Salah Ya

- 5 Februari 2023, 10:02 WIB
Ilustrasi - Simak info tunjangan cair setara 1 kali gaji pokok ini. Guru non sertifikasi cuma perlu lengkapi 5 syarat ini, jangan salah ya.
Ilustrasi - Simak info tunjangan cair setara 1 kali gaji pokok ini. Guru non sertifikasi cuma perlu lengkapi 5 syarat ini, jangan salah ya. /Makna Zaezar/ANTARA FOTO

3. Guru memenuhi beban kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Guru memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

5. Guru melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan Daerah Khusus yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.

Baca Juga: Guru Sertifikasi Full Senyum, Tunjangan Profesi Guru 2023 Pasti Cair, Ini Jadwal Pencarian TPG dari Kemdikbud

Daerah khusus yang dimaksud dalam poin kelima tersebut telah ditentukan oleh Kemdikbud. Daftarnya yaitu:

1. Daerah terpencil atau terbelakang.

2. Daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil.

3. Daerah perbatasan dengan negara lain.

4. Daerah yang mengalami bencana alam maupun bencana sosial.

5. Daerah yang berada dalam keadaan darurat lainnya.

Halaman:

Editor: F Akbar

Sumber: Permendikbud Ristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x