Akhirnya Mendikbud Jelaskan Nasib Penerima Tunjangan Profesi Guru Non Sertifikasi, TPG Cair Capai Rp 17 Juta

- 29 Januari 2023, 07:37 WIB
Tunjangan profesi guru non PNS, tunjangan pengganti sertifikasi guru, dan UU Sisdiknas nasib sertifikasi guru, skema baru TPG.
Tunjangan profesi guru non PNS, tunjangan pengganti sertifikasi guru, dan UU Sisdiknas nasib sertifikasi guru, skema baru TPG. /JESSICA HELENA WUYSANG/ANTARA FOTO

Baca Juga: Tunjangan Profesi Guru Tanpa Sertifikasi Diterima 1,6 Juta Guru, Mendikbud Jelaskan Besaran & Skema Baru TPG

TPG atau tunjangan profesi guru merupakan tunjangan khusus yang diberikan Kemendikbud atau Pemerintah kepada guru sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

Selama ini, TPG dikenal sebagai jaminan kesejahteraan guru. Pemberiannya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang TPG.

Untuk memperoleh tunjangan profesi guru, seorang guru harus mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG), di mana saat lulus bakal mendapat sertifikat pendidik.

Meski demikian, pembentukan RUU Sisdiknas berada pada tahap pertama, yaitu perencanaan. Artinya draf yang beredar masih bisa berubah.

Baca Juga: Jenis Tunjangan Profesi Guru Usai Sertifikasi Dihapus di UU Sisdiknas, Ini Besaran TPG ASN & Non PNS Terbaru

Namun Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengatakan RUU Sisdiknas bakal memastikan guru ASN dan non ASN mendapatkan penghasilan yang layak.

Begitu juga untuk guru non-ASN, bisa mendapatkan upah yang layak dari yayasan sebagai pemberi kerja berdasarkan UU Ketenagakerjaan. Dengan demikian Bantuan Operasional Sekolah (BOS) swasta akan ditingkatkan.

“Sementara yang sudah menerima tunjangan, arah kebijakannya adalah tidak ada perubahan sama sekali. Mereka akan terus mendapatkan tunjangan tersebut. Bagi yang belum mendapatkan tunjangan, tidak perlu lagi mengantre untuk sertifikasi dan mengikuti program PPG,” terang dia.

Salah satu dampak positifnya, lanjut dia, program PPG bisa difokuskan untuk mencetak guru-guru baru. Sedangkan guru yang sudah bekerja seharusnya sudah bisa mendapatkan tunjangan sesuai dengan UU ASN tanpa harus melalui proses sertifikasi yang antreannya panjang sekali.

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x