Selamat! Ini Skema Baru Tunjangan Profesi Guru Pengganti Usai Sertifikasi Diputihkan, Ini Daftar Besaran TPG

- 25 Januari 2023, 07:33 WIB
Peraturan tunjangan profesi guru terbaru, tunjangan sertifikasi dihapuskan, besaran TPG, syarat TPG non PNS dan skema baru tunjangan guru.
Peraturan tunjangan profesi guru terbaru, tunjangan sertifikasi dihapuskan, besaran TPG, syarat TPG non PNS dan skema baru tunjangan guru. /JESSICA HELENA WUYSANG/ANTARA FOTO

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari peraturan tunjangan profesi guru terbaru, tunjangan sertifikasi dihapuskan, besaran TPG, syarat TPG non PNS dan skema baru tunjangan guru.

Selamat! Berikut skema baru tunjangan profesi guru pengganti sertifikasi usai diputihkan jika RUU Sisdiknas disahkan, besaran TPG capai Rp 3 juta.

Sejak pertengahan tahun 2022 lalu, tunjangan profesi guru atau TPG tengah menjadi pembicaraan hangat masyarakat, terutama kalangan guru.

Hal tersebut, salah satunya dikarenakan adanya Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang tengah dibahas di DPR.

Baca Juga: Akhirnya Mendikbud Jelaskan Jenis Tunjangan Profesi Guru Pengganti Sertifikasi, TPG Cair Capai Rp 17 Juta

Sebab di dalam RUU Sisdiknas, pasal mengenai tunjangan profesi guru tak ada. Hal itu dikhawatirkan membuat TPG bakal dihapus untuk para guru.

Selama ini, TPG menjadi salah satu tonggak kesejahteraan guru. Maka tak heran ketika TPG direncanakan dihapus, banyak kalangan guru yang menolak.

Adapun RUU Sisdiknas merupakan salah satu rancangan undang-undang yang masuk dalam program legislasi nasional 2020-2024 di DPR RI.

Meski demikian, pembentukan RUU Sisdiknas berada pada tahap pertama, yaitu perencanaan. Artinya draf yang beredar masih bisa berubah.

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x