Daftar Gaji dan Tunjangan Profesi Guru Pengganti Sertifikasi di RUU Sisdiknas, TPG di 2023 Cair Capai 17 Juta

- 22 Januari 2023, 11:31 WIB
Besaran tunjangan profesi guru, syarat penerima tunjangan sertifikasi, cara mendapat sertifikasi dan aturan RUU tunjangan profesi guru.
Besaran tunjangan profesi guru, syarat penerima tunjangan sertifikasi, cara mendapat sertifikasi dan aturan RUU tunjangan profesi guru. /JESSICA HELENA WUYSANG/ANTARA FOTO

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari besaran tunjangan profesi guru, syarat penerima tunjangan sertifikasi, cara mendapat sertifikasi dan aturan RUU tunjangan profesi guru.

Ketahui daftar gaji dan tunjangan profesi guru pengganti sertifikasi usai diputihkan jika RUU Sisdiknas disahkan, TPG di 2023 bisa cair capai Rp 17 juta.

TPG atau tunjangan profesi guru merupakan tunjangan khusus yang diberikan Kemendikbud kepada guru sebagai penghargaan atas profesionalisme mereka.

Pelaksanaan pemberian tunjangan profesi guru itu, dilakukan sejak 2007 usai Peraturan Mendiknas Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi terbit.

Baca Juga: Sertifikat Pendidik PPG Tak Lagi Syarat Dapat Tunjangan Profesi Guru, Lalu Buat Apa? Ini Cara Baru Dapat TPG

Salah satu latarbelakang munculnya tunjangan profesi guru, yakni terkait kesejahteraan guru, di mana sebelumnya banyak dikeluhkan para pengajar.

Mulai tahun lalu, Pemerintah membahas soal Rancangan Undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional bersama DPR RI, untuk menggantikan UU sebelumnya.

Rencananya, RUU Sisdiknas bakal mengintegrasikan dan mencabut 3 UU terkait pendidikan, mulai dari Sisdiknas, Guru dan Dosen serta Pendidikan Tinggi.

Salah satu yang disoroti dalam RUU Sisdiknas, yakni pasal mengenai tunjangan profesi guru yang tak ada. Tentu hal itu dikhawatirkan penghapusan TPG.

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x