Selamat! Ini Skema Baru Tunjangan Profesi Guru Pengganti Usai Sertifikasi Diputihkan, Ini Daftar Besaran TPG

- 25 Januari 2023, 07:33 WIB
Peraturan tunjangan profesi guru terbaru, tunjangan sertifikasi dihapuskan, besaran TPG, syarat TPG non PNS dan skema baru tunjangan guru.
Peraturan tunjangan profesi guru terbaru, tunjangan sertifikasi dihapuskan, besaran TPG, syarat TPG non PNS dan skema baru tunjangan guru. /JESSICA HELENA WUYSANG/ANTARA FOTO

Baca Juga: Tunjangan Profesi Guru Tanpa Sertifikasi Akan Diterima Langsung 1,6 Juta Guru, Ini Kata Mendikbud soal TPG

Namun Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengatakan RUU Sisdiknas bakal memastikan guru ASN dan non ASN mendapatkan penghasilan yang layak.

Begitu juga untuk guru non-ASN, bisa mendapatkan upah yang layak dari yayasan sebagai pemberi kerja berdasarkan UU Ketenagakerjaan. Dengan demikian Bantuan Operasional Sekolah (BOS) swasta akan ditingkatkan.

“Sementara yang sudah menerima tunjangan, arah kebijakannya adalah tidak ada perubahan sama sekali. Mereka akan terus mendapatkan tunjangan tersebut. Bagi yang belum mendapatkan tunjangan, tidak perlu lagi mengantre untuk sertifikasi dan mengikuti program PPG,” terang dia.

Salah satu dampak positifnya, lanjut dia, program PPG bisa difokuskan untuk mencetak guru-guru baru. Sedangkan guru yang sudah bekerja seharusnya sudah bisa mendapatkan tunjangan sesuai dengan UU ASN tanpa harus melalui proses sertifikasi yang antreannya panjang sekali.

Baca Juga: 290 Ribu Guru Ini Diputihkan Langsung Dapat Tunjangan Profesi Guru Usai Sertifikasi Dihapus, Ini Besaran TPG

Saat ini, antrean sertifikasi tersebut sudah mencapai 1,6 juta. Menurut dia, jika masih menggunakan lokasi lama, maka banyak guru yang tidak akan dapat menikmatinya karena mau pensiun.

Artinya bagi guru lama, PPG tak bakal dibutuhkan sebagai syarat mendapatkan TPG. PPG hanya perlu diikuti oleh guru untuk meningkatkan kompetensi.

Berikut aturan yang bakal mengatur soal tunjangan profesi guru:

Guru ASN: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x