290 Ribu Guru Ini Diputihkan Langsung Dapat Tunjangan Profesi Guru Usai Sertifikasi Dihapus, Ini Besaran TPG

- 23 Januari 2023, 08:08 WIB
Besaran tunjangan profesi guru, peraturan tunjangan sertifikasi guru terbaru, TPG PNS dihapuskan dan syarat penerima tunjangan sertifikasi.
Besaran tunjangan profesi guru, peraturan tunjangan sertifikasi guru terbaru, TPG PNS dihapuskan dan syarat penerima tunjangan sertifikasi. /Dok menpan.go.id

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari besaran tunjangan profesi guru, peraturan tunjangan sertifikasi guru terbaru, TPG PNS dihapuskan dan syarat penerima tunjangan sertifikasi.

Ketahui 290 ribu guru berikut diputihkan langsung dapat tunjangan profesi guru usai sertifikasi dihapus di RUU Sisdiknas, ketahui besaran TPG terbaru.

Pada pertengahan tahun 2022 lalu, Pemerintah mengumumkan bahwa tengah membahas Rancangan Undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional atau RUU Sisdiknas.

Namun tak lama usai adanya RUU Sisdiknas itu diumumkan, muncul kritik yang menyoroti soal rancangan beleid itu, di mana kebanyakan dari kalangan guru.

Baca Juga: Daftar Gaji dan Tunjangan Profesi Guru Pengganti Sertifikasi di RUU Sisdiknas, TPG di 2023 Cair Capai 17 Juta

Tak lain tak bukan, hal yang begitu disorot ialah soal tunjangan profesi guru atau TPG, yang selama ini juga dikenal dengan istilah sertifikasi.

Dalam rancangan aturan tersebut, pasal mengenai tunjangan profesi guru tak ada. Tentu hal tersebut membuat khawatir jika TPG bakal dihapus.

TPG atau tunjangan profesi guru, selama ini dikenal sebagai salah satu insentif yang membuat guru PNS maupun non PNS memiliki hidup yang sejahtera.

Adapun tunjangan profesi guru merupakan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2009 tentang TPG dan Dosen hingga tunjangan kehormatan profesor.

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x