Akhirnya Mendikbud Jelaskan Jenis Tunjangan Profesi Guru Pengganti Sertifikasi, TPG Cair Capai Rp 17 Juta

- 24 Januari 2023, 18:12 WIB
Jenis tunjangan profesi guru, TPG PAUD di UU Sisdiknas, tunjangan sertifikasi guru dihapus, dan nasib guru sertifikasi non PNS.
Jenis tunjangan profesi guru, TPG PAUD di UU Sisdiknas, tunjangan sertifikasi guru dihapus, dan nasib guru sertifikasi non PNS. /Instagram nadiemmakarim

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari jenis tunjangan profesi guru, TPG PAUD di UU Sisdiknas, tunjangan sertifikasi guru dihapus, dan nasib guru sertifikasi non PNS.

Ketahui akhirnya Mendikbud jelaskan jenis tunjangan profesi guru pengganti sertifikasi jika RUU Sisdiknas disahkan, TPG cair mencapai Rp 17 juta.

Tunjangan profesi guru atau TPG merupakan tunjangan khusus yang diberikan pada guru yang sudah mempunyai sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

Adapun sertifikat pendidik atau serdik didapatkan melalui Pendidikan Profesi Guru atau PPG. Guru yang telah memiliki sertifikat itu, biasa disebut guru sertifikasi.

Baca Juga: Tunjangan Profesi Guru Tanpa Sertifikasi Akan Diterima Langsung 1,6 Juta Guru, Ini Kata Mendikbud soal TPG

Selama ini, sertifikat pendidik dikenal juga sebagai syarat untuk mendapatkan tunjangan profesi guru. Maka tak heran, orang berlomba-lomba memiliki sertifikat itu.

Belakangan, sedang ramai tunjangan profesi guru dikabarkan bakal dihapus. Awal mulanya ialah kemunculan Rancangan Undang Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

Rencananya, RUU Sisdiknas bakal mengintegrasikan dan mencabut 3 UU terkait pendidikan, mulai dari Sisdiknas, Guru dan Dosan serta Pendidikan Tinggi.

Salah satu yang disoroti dalam RUU Sisdiknas, yakni pasal mengenai tunjangan profesi guru yang tak ada. Tentu hal itu dikhawatirkan penghapusan TPG.

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x