Tunjangan Profesi Guru Tanpa Sertifikasi Akan Diterima Langsung 1,6 Juta Guru, Ini Kata Mendikbud soal TPG

- 24 Januari 2023, 07:33 WIB
Besaran tunjangan profesi guru yang dihapus, tunjangan sertifikasi guru UU Sisdiknas, pengganti sertifikasi dan jenis tunjangan guru.
Besaran tunjangan profesi guru yang dihapus, tunjangan sertifikasi guru UU Sisdiknas, pengganti sertifikasi dan jenis tunjangan guru. /JESSICA HELENA WUYSANG/ANTARA FOTO

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari besaran tunjangan profesi guru yang dihapus, tunjangan sertifikasi guru UU Sisdiknas, pengganti sertifikasi dan jenis tunjangan guru.

Ketahui tunjangan profesi guru tanpa sertifikasi akan diterima langsung 1,6 juta guru jika RUU Sisdiknas disahkan, simak kata Mendikbud soal TPG.

Sejak pertengahan tahun 2022 lalu, tunjangan profesi guru menjadi perbincangan hangat bagi kalangan guru. Sebab ada kabar tunjangan itu bakal dihapus.

Adalah Rancangan Undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional atau RUU Sisdiknas yang menjadi awal mulanya, yang kini tengah dibahas DPR dan Kemendikbud.

Baca Juga: 290 Ribu Guru Ini Diputihkan Langsung Dapat Tunjangan Profesi Guru Usai Sertifikasi Dihapus, Ini Besaran TPG

RUU Sisdiknas sendiri merupakan salah satu rancangan undang-undang yang menjadi strategi Pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan.

Hal yang membuat kalangan guru protes, yakni dikarenakan pasal mengenai TPG tak ada dalam RUU Sisdiknas. Tentu hal tersebut yang memicu kekhawatiran itu.

TPG atau tunjangan profesi guru merupakan tunjangan khusus yang diberikan Kemendikbud kepada guru sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

Untuk mendapatkan tunjangan profesi guru, seorang guru wajib memiliki sertifikat pendidik yang bisa didapat melalui Pendidikan Profesi Guru atau PPG.

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x