Selamat! Ini Skema Baru Tunjangan Profesi Guru Pengganti Usai Sertifikasi Diputihkan, Ini Daftar Besaran TPG

- 25 Januari 2023, 07:33 WIB
Peraturan tunjangan profesi guru terbaru, tunjangan sertifikasi dihapuskan, besaran TPG, syarat TPG non PNS dan skema baru tunjangan guru.
Peraturan tunjangan profesi guru terbaru, tunjangan sertifikasi dihapuskan, besaran TPG, syarat TPG non PNS dan skema baru tunjangan guru. /JESSICA HELENA WUYSANG/ANTARA FOTO

Guru non PNS: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Adapun tunjangan profesi guru sebelumnya diatur dalam PP Nomor 41 Tahun 2009 dan aturan turunan lain. Bagi guru yang berstatus PNS, akan mendapat TPG sebesar 1 kali gaji pokok.

Tapi yang harus diketahui, PPG tak perlu diikuti oleh guru yang telah lama mengajar namun masih dalam antrian serdik.

Demikian penjelasan skema baru tunjangan profesi guru pengganti sertifikasi usai diputihkan jika RUU Sisdiknas disahkan, besaran TPG capai Rp 3 juta.***

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x