Tunjangan Profesi Guru Tanpa Sertifikasi Diterima 1,6 Juta Guru, Mendikbud Jelaskan Besaran & Skema Baru TPG

- 27 Januari 2023, 07:33 WIB
Ilustrasi - Tunjangan profesi guru non PNS, skema baru tunjangan guru, nasib sertifikasi guru UU Sisdiknas, dan besaran tunjangan sertifikasi guru.
Ilustrasi - Tunjangan profesi guru non PNS, skema baru tunjangan guru, nasib sertifikasi guru UU Sisdiknas, dan besaran tunjangan sertifikasi guru. /JESSICA HELENA WUYSANG/ANTARA FOTO

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari tunjangan profesi guru non PNS, skema baru tunjangan guru, nasib sertifikasi guru UU Sisdiknas, dan besaran tunjangan sertifikasi guru.

Ketahui tunjangan profesi guru tanpa sertifikasi bakal diterima langsung 1,6 juta guru usai RUU Sisdiknas disahkan, Mendikbud bocorkan besaran dan skema baru TPG.

Tunjangan profesi guru atau TPG merupakan tunjangan khusus yang diberikan Pemerintah kepada guru sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

Sejak pertengahan 2022 lalu, tunjangan profesi guru menjadi perbincangan hangat masyarakat, bahkan sempai menuai kritik, terutama bagi kalangan guru.

Baca Juga: Jenis Tunjangan Profesi Guru Usai Sertifikasi Dihapus di UU Sisdiknas, Ini Besaran TPG ASN & Non PNS Terbaru

Adalah Rancangan Undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang tengah dibahas DPR dengan Kemdikbud menjadi awal mulanya.

Sebab dalam RUU Sisdiknas itu, pasal mengenai tunjangan profesi guru tidak ada. Dikhawatirkan TPG bakal hilang dengan adanya UU tersebut.

Rancangan Undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional atau RUU Sisdiknas merupakan beleid yang disusun untuk menggantikan 3 UU pendidikan sebelumnya.

Adapun RUU Sisdiknas yang disusun tersebut merupakan strategi Pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan yang dinilai masih rendah.

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x