Baca Juga: Login pip.kemdikbud.go.id, Cek Penerima PIP Januari 2023 Pakai NISN, Siapa yang Berhak Dapat PIP?
- Siswa harus memenuhi kriteria sebagai calon penerima PIP
- Pastikan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
- Siswa yang tidak memiliki KIP harus memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Siswa yang tidak memiliki KKS bisa melampirkan surat keterangan tidak mampu dari RT, RT, dan kelurahan/desa
- Siswa melakukan pengajuan ke lembaga pendidikan seperti sekolah untuk didaftarkan sebagai penerima PIP
Berikut rincian uang tunai yang diterima oleh penerima PIP Kemdikbud 2023:
- Siswa SD/ Sederajat: Rp450.000
- Siswa SMP/ Sederaja: Rp750.000