1. Buka browser internet di HP
2. Masukkan alaman website pip.kemdikbud.go.id
3. Setelah itu cari menu Cek Penerima PIP
4. Masukkan NISN siswa
5. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada di KTP atau KK
6. Masukkan hasil perhitungan yang muncul dilayar
7. Klik tombol "Cek Penerima PIP"
8. Setelah itu akan muncul informasi apakah siswa terdaftar sebagai penerima PIP Kemdikbud atau tidak.
Dikutip dari Instagram resmi Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan
Kemendikbudristek RI, siswa yang merasa memenuhi syarat namun tidak dapat bantuan ini bisa daftar PIP Kemdikbud 2023 dengan cara sebagai berikut: