4. Siswa datang ke bank dengan membawa dokumen sebagai berikut:
- Surat keterangan aktivasi rekening dari kepala sekolah
- Fotocopu identitas diri,baik KTP atau KK atau Kartu Pelajar
- Formulir aktivasi yang bisa diambil dibank
5. Proses aktivasi rekening bagi Siswa SD dan SMP sederajat harus didampingi oleh orang tua/wali dengan membawa KTP dan KK
Adapun syarat siswa yang bisa dpaat PIP Kemdikbud 2023 ini di antaranya adalah sebagai berikut:
- Siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin dari KPM PKH, pemegang KKS, yatim/piatu, terdampak bencana alam, putus sekolah, difabel, orang tua terkena PHK.
Berikut cara cek online penerima PIP Kemdikbud 2023 yang belum dicairkan di link pip.kemdikbud.go.id lewat HP: