BERITA DIY - Login pip.kemdikbud.go.id untuk cek penerima PIP pada Januari 2023 pakai NISN. Siapa yang berhak dapat Program Indonesia Pintar atau PIP?
PIP merupakan salah satu program bantuan dari pemerintah yang disalurkan melalui Kemdikbud Ristek. Bantuan ini diberikan untuk menunjang pendidikan.
Adapun penerimanya merupakan siswa SD, SMP, SMA dan SMK. Untuk nominal bantuan PIP yang didapatkan berbeda-beda tergantung jenjang pendidikan.
Jumlah bantuan yang bisa didapatkan siswa SD Rp 450 ribu, SMP Rp 750 ribu, SMA dan SMK Rp 1 juta.
Nah, perlu diketahui tidak semua siswa SD, SMP, SMA dan SMK bisa mendapatkan bantuan PIP. Ada syarat agar behak dapat PIP.
Berikut daftar syarat yang harus dipenuhi untuk berhak menjadi penerima PIP:
1. Anak usia sekolah usia 6 hingga 21 tahun.
2. Berasal dari keluarga miskin, rentan miskin: pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, korban bencana alam/musibah.