Mendikbud Jelaskan Nasib Guru yang Belum Sertifikasi, 1,6 Juta Guru Diputihkan Dapat Tunjangan Profesi Guru

- 21 Januari 2023, 08:08 WIB
RUU Sisdiknas tentang tunjangan profesi guru, nasib guru belum sertifikasi, jenis tunjangan profesi guru dan nominal TPG.
RUU Sisdiknas tentang tunjangan profesi guru, nasib guru belum sertifikasi, jenis tunjangan profesi guru dan nominal TPG. /Makna Zaezar/ANTARA FOTO

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari RUU Sisdiknas tentang tunjangan profesi guru, nasib guru belum sertifikasi, jenis tunjangan profesi guru dan nominal TPG.

Ketahui Mendikbud Nadiem jelaskan nasib guru yang belum sertifikasi jika RUU Sisdiknas disahkan, 1,6 juta guru diputihkan dapat tunjangan profesi guru.

TPG atau tunjangan profesi guru merupakan tunjangan khusus yang diberikan Pemerintah kepada guru sebagai penghargaan atas profesionalitas mereka.

Dijalankannya tunjangan profesi guru sendiri merupakan amanat Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen saat kepemimpinan Presiden SBY.

Baca Juga: Sertifikat Pendidik PPG Tak Lagi Syarat Dapat Tunjangan Profesi Guru, Lalu Buat Apa? Ini Cara Baru Dapat TPG

Yang harus diketahui, tunjangan profesi guru cair kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik, dan kemudian biasa disebut sebagai guru sertifikasi.

Sertifikat pendidik bisa diperoleh usai menamatkan Pendidikan Profesi Guru atau PPG, di mana sertifikat itu berguna untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.

Saat ini Pemerintah tengah menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang mana disebutkan masuk dalam Prolegnas 2022.

Dalam RUU Sisdiknas tersebut, ada hal yang menjadi sorotan banyak pihak, salah satunya ialah penghapusan pasal terkait tunjangan profesi guru atau TPG.

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x